Beredar SE MenPAN-RB Hapus Honorer, Wabup: Saya Sudah Baca, tetapi..
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan tenaga honorer galau dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.
Bukan hanya tenaga honorer yang resah, pemerintah daerah pun jadi serba salah.
Menurut Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia, isi SE MenPAN-RB tersebut membuat mereka ketar-ketir.
Di satu sisi pemda memang masih membutuhkan honorer.
Sisi lainnya, pemda harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
"Saya sudah baca isi SE penghapusan honorer, tetapi itu hanya dapat dari grup. Bukti fisik saya belum lihat," kata Pak Wabup Nias Barat Era Era Hia yang dihubungi JPNN.com, Kamis (2/6).
Dia mengaku, SE MenPAN-RB itu beredar di grup Pemda pada Rabu (1/5). Walaupun sudah mengetahui akan ada penghapusan honorer, tetapi para kepala daerah terutama di daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya minim, ada rasa waswas juga.
Hapus Honorer: Beredar SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 soal penghapusan honorer 2023, Pak Wabup Nias Barat mengaku sudah membacanya.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main