Beredar SE MenPAN-RB Hapus Honorer, Wabup: Saya Sudah Baca, tetapi..

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan tenaga honorer galau dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.
Bukan hanya tenaga honorer yang resah, pemerintah daerah pun jadi serba salah.
Menurut Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia, isi SE MenPAN-RB tersebut membuat mereka ketar-ketir.
Di satu sisi pemda memang masih membutuhkan honorer.
Sisi lainnya, pemda harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
"Saya sudah baca isi SE penghapusan honorer, tetapi itu hanya dapat dari grup. Bukti fisik saya belum lihat," kata Pak Wabup Nias Barat Era Era Hia yang dihubungi JPNN.com, Kamis (2/6).
Dia mengaku, SE MenPAN-RB itu beredar di grup Pemda pada Rabu (1/5). Walaupun sudah mengetahui akan ada penghapusan honorer, tetapi para kepala daerah terutama di daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya minim, ada rasa waswas juga.
Hapus Honorer: Beredar SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 soal penghapusan honorer 2023, Pak Wabup Nias Barat mengaku sudah membacanya.
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat