Beredar SE MenPAN-RB Hapus Honorer, Wabup: Saya Sudah Baca, tetapi..
Dia berharap ada pertimbangan khusus bagi daerah-daerah Terdepan, Terpencil, Tertinggal (3T) yang masih membutuhkan tenaga honorer.
"Kami siap melaksanakannya, tetapi kalau boleh tolong ditunda dulu," ucapnya.
Dalam surat tersebut dituangkan mengenai dasar hukum untuk menghapus honorer, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018.
Pemberlakuan ketentuan tersebut lima tahun sejak PP diundangkan. Dengan demikian mulai 28 November 2023 status kepegawaian hanya dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
"Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," bunyi SE tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta melakukan lima hal ini:
1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Hapus Honorer: Beredar SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 soal penghapusan honorer 2023, Pak Wabup Nias Barat mengaku sudah membacanya.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main