Beredar SK PNS Palsu

Beredar SK PNS Palsu
Beredar SK PNS Palsu
Mengingat sebelum pengangkatan PNSbiasanya diawali dengan pengumuman. ”Perekrutan PNS tetap berdasar usulan BKD kabupaten mengingat pemerintah pusat tidak bisa mengedrop pegawai tanpa usulan dari kabupaten yang disetujui pemprov,’’ urainya.

Terpisah, sebanyak 18.714 honorer kategori satu (K1) saat ini tengah diverifikasi validasi (verval) maupun diperiksa tim quality assurance (QA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski masih berjalan, namun banyak kasus yang ditemukan di lapangan kalau honorer K1 tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

’’Temuan tim QA, banyak yang masa kerja honorer K1-nya terputus atau tidak bekerja terus menerus selama setahun. Sementara persyaratan utama adalah selain digaji dari APBN/APBD, juga masa kerjanya minimal satu tahun secara terus menerus,’’ kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (7/1).

SURAT keputusan (SK) pegawai Negeri sipil (PNS)  palsu berkops dua kementrian Republik Indonesia muncul di kabupaten Pringsewu. Badan kepegawaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News