Beredar SK PNS Palsu

Beredar SK PNS Palsu
Beredar SK PNS Palsu
Hasil temuan tim QA ini berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Di mana banyak di antaranya yang dokumennya (SK pengangkatan, masa kerja) tidak sesuai ketentuan MenPAN RB.

’’BKN dan BPKP tidak hanya melihat sejarah tenaga honorer sebagai dasar memutuskan honorer K1 itu memenuhi kriteria maupun tidak memenuhi kriteria. Tapi juga berdasarkan bukti otentik (dokumen) yang bersangkutan,’’ jelasnya.

Terhadap honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria ini, lanjut Tumpak, ada yang otomatis masuk ke kategori dua (K2). Ada juga yang tidak bisa masuk K2 karena alasan masa kerjanyanya terputus.

’’Meski dia bekerja di bawah tahun 2005, sumber gajinya dari APBN/APBD, tapi karena dalam setahun itu ada satu atau dua bulan yang bersangkutan tidak bekerja lagi (berhenti), maka honorer bersangkutan tidak dimasukkan ke K2. Itu artinya bila ingin menjadi CPNS harus ikut jalur umum,’’  tandasnya. (sag/jpnn/ary)

SURAT keputusan (SK) pegawai Negeri sipil (PNS)  palsu berkops dua kementrian Republik Indonesia muncul di kabupaten Pringsewu. Badan kepegawaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News