Beredar SMS Ajak Guru Demo Tuntut THR
Jumat, 10 Agustus 2012 – 15:41 WIB
Kepala Dinas Pendidikan, Indang Dewata mengakui untuk dana sertifikasi atau yang disebut tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II bulan April-Juni belum dicairkan karena ada kekurangan pada administrasi. Seperti, kepala sekolah belum melaporkan banyak jam belajar guru.
Padahal, salah satu syaratnya guru harus mengajar 24 jam dalam seminggu dan diketahui kepala sekolah. TPG ini diberikan pada guru yang telah lulus sertifikasi dan melengkapi syarat untuk sertifikasi itu. Dana TPG ini diperkirakan bisa cair setelah Lebaran.
"Jika tidak dilengkapi oleh Kepsek tentu Disdik tidak bisa mencairkan. Dana tersebut tidak berada di kas Disdik jadi jangan sampai salah paham. Karena dana tersebut berada dalam kas Pemko," ujar Indang.
Untuk tuntutan pencairan dana nonsertifikasi, ini sudah bisa diterima guru pada minggu ini. Tambahan penghasilan ini untuk guru yang belum sertifikasi dengan biaya tambahan Rp 250 ribu setiap bulannya. Pencairannya dilakukan secara kolektif dan dirapel sejak awal tahun sampai bulan Juni.
TAN MALAKA - Kebijakan pemerintah sudah jelas bahwa tidak ada Tunjangan Hari raya (THR) bagi PNS, termasuk guru. Hanya saja, kebijakan tersebut tampaknya
BERITA TERKAIT
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?