Beredar SMS Teror Sudutkan Jamaah Baasyir

Beredar SMS Teror Sudutkan Jamaah Baasyir
Beredar SMS Teror Sudutkan Jamaah Baasyir
Pengacara Baasyir, Mahendradatta justru menilai sms itu sengaja disebarkan oleh oknum aparat. "Tujuannya untuk menggiring opini publik dan sidang menjadi mencekam," katanya.

Logika sederhananya, lanjut Mahendra, tidak mungkin seorang teroris sesumbar sebelum menyerang. "Kami melihat ada agenda setting agar vonis hakim itu disokong masyarakat. Padahal, dari fakta persidangan, keterlibatan ustad Abu sama sekali tak terbukti," katanya.

Mabes Polri memilih hati-hati berkomentar soal sms ini. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar hanya berjanji akan melakukan pengecekan terhadap sms itu. "Kita punya cybercrime. Sms itu sendiri sudah bentuk teror," katanya.

Soal penangkapan delapan warga terkait terorisme (JP 12/06) , Boy juga belum banyak bicara. "Sebagian masih dalam pengembangan. Ada di Jakarta, Pekalongan dan Kaltim," katanya.

JAKARTA - Tiga hari lagi, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan akan memvonis Abu Bakar Baasyir. Terdakwa kasus terorisme di Jantho Aceh itu dituntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News