Beredar SMS Teror Sudutkan Jamaah Baasyir
Senin, 13 Juni 2011 – 06:06 WIB
Pengacara Baasyir, Mahendradatta justru menilai sms itu sengaja disebarkan oleh oknum aparat. "Tujuannya untuk menggiring opini publik dan sidang menjadi mencekam," katanya.
Baca Juga:
Logika sederhananya, lanjut Mahendra, tidak mungkin seorang teroris sesumbar sebelum menyerang. "Kami melihat ada agenda setting agar vonis hakim itu disokong masyarakat. Padahal, dari fakta persidangan, keterlibatan ustad Abu sama sekali tak terbukti," katanya.
Mabes Polri memilih hati-hati berkomentar soal sms ini. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar hanya berjanji akan melakukan pengecekan terhadap sms itu. "Kita punya cybercrime. Sms itu sendiri sudah bentuk teror," katanya.
Soal penangkapan delapan warga terkait terorisme (JP 12/06) , Boy juga belum banyak bicara. "Sebagian masih dalam pengembangan. Ada di Jakarta, Pekalongan dan Kaltim," katanya.
JAKARTA - Tiga hari lagi, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan akan memvonis Abu Bakar Baasyir. Terdakwa kasus terorisme di Jantho Aceh itu dituntut
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan