Beredar Surat dari Anggota Polri di KPK, Menolak Kesewenang-wenangan Rezim Firli Bahuri

Mereka yang merupakan penyidik asal Polri itu melihat tindakan pemberhentian Endar secara sepihak akan memperburuk hubungan kedua lembaga karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen bersama.
Para anggota Polri juga meminta Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK itu.
Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. Firli Bahuri cs enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. (jpnn)
Brigjen Endar mengatakan dirinya dan anggota Polri di KPK lainnya juga merasakan keresahan yang sama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo