Beredar Surat Dua Pejabat Kemenkeu jadi Tersangka Kasus Pajak, Begini Respons KPK
jpnn.com, JAKARTA - Surat berkop KPK untuk Menteri Keuangan RI dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri beredar di kalangan awak media.
Surat itu berisi Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam surat tersebut, KPK memberitahukan penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait keaslian surat tersebut mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya cek dulu," ujar Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).
Dalam kasus ini diduga ada dua pejabat DJP yang terlibat dan berstatus tersangka. Kedua pejabat pajak itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Keduanya diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan.
Hal tersebut tertuang dalam SPDP kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di DJP Kemenkeu.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa KPK sejak 4 Februari telah melakukan penyidikan kasus korupsi.
Surat berkop KPK beredar di kalangan awak media mengenai dua pejabat Kemenkeu yang tersangkut kasus pajak.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan