Beredar Surat Pak Lurah Minta THR
Menurutnya, dirinya sudah pernah mengingatkan agar jangan meminta THR kepada masyarakat. Karena itu bukanlah hak. “Sudah saya sampaikan kepada enam kelurahan di Kecamatan Bukit Kecil, hanya saja memang disampaikan secara lisan,” ungkapnya.
Kalaupun memang terlibat minta THR, lanjut Muflih, bisa dikenai sanksi. “Sanksinya bisa dicopot dari jabatan, bahkan dipecat sebagai PNS,” tegasnya.
Sedangkan Plt Sekda Kota Palembang, Kurniawan AP MSi yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya edaran Lurah 24 Ilir yang minta THR tersebut.
“Kalau memang benar, akan dipanggil,” tegasnya. Pasalnya seluruh karyawan Pemkot sudah diimbau untuk tidak menerima THR dari siapapun, apalagi sampai membuat surat edaran.
Kurniawan mengaku, pihaknya bakal menurunkan pihak inspektorat untuk melakukan pengecekan.
“Karena ini masalah yang serius. Jadi harus diteliti dulu keabsahan suratnya,” pungkasnya. (way/chy/sam/jpnn)
PALEMBANG – Di Kota Padang beredar surat edaran yang mengatasnamakan Lurah 24 Ilir, meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Surat itu dilengkapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang