Beredar Surat Palsu Instruksikan THR PNS
Jumat, 19 Agustus 2011 – 23:56 WIB
"Sesuai aturan KPK, pejabat daerah dilarang menerima THR dari siapapun karena masuk sebagai gratifikasi. Kalau pejabat memberikan THR pada bawahan (pegawai rendahan) itu yang dibolehkan," ujarnya.
Baca Juga:
Terkait dengan surat palsu yang terlanjut beredar, Tumpak mengimba kepada semua pihak untuk tidak mempercayai hal itu. "Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada surat edaran BKN kepada seluruh instansi untuk memberikan THR pada pegawai negeri," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Penipuan dengan mencatut Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali terjadi. Kali ini momen yang digunakan adalah Lebaran Idul Fitri. Modus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai