Beredar Surat Sprindik KPK terkait Menteri Erick, Begini Penjelasan Firli Bahuri

Beredar Surat Sprindik KPK terkait Menteri Erick, Begini Penjelasan Firli Bahuri
Menteri BUMN Erick Thohir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Surat elektronik tentang surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diteken Firli Bahuri beredar di media sosial.

Surat yang diteken pada 2 Desember 2020 memuat perintah kepada Novel Baswedan untuk menyidiki dugaan suap pengadaan rapid test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, surat itu ialah hoaks. Dia mengaku tidak pernah meneken surat tersebut. 

"Hoaks. Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Firli melanjutkan, KPK juga tengah menyelidiki siapa yang melakukan hal tersebut. Dia memerintahkan langsung Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto untuk mengusutnya. 

"Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli. 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa surat yang beredar tersebut merupakan hoaks. Namun, saat disinggung apakah KPK sedang mengusut kasus tersebut, Fikri tidak menjawabnya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Surat elektronik tentang surat perintah penyidikan KPK terkait Menteri Erick Thohir yang diteken Firli Bahuri beredar di media sosial.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News