Beredar Surat Usulan Sisa Kuota CPNS 2018 dari BKN
jpnn.com, JAKARTA - Beredar surat usulan sisa kuota CPNS 2018 yang mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dalam surat yang dibuat seperti resmi keluaran BKN itu sempat membuat masyarakat terkecoh.
“Hampir terkecoh karena kan ada sisa kuota CPNS 2018 yang kpsong dan akan diisi tahun ini. Dengar-dengar juga katanya mau diisi dengan pelamar yang lulus passing grade tapi tidak terakomodir lantaran formasinya kurang," kata Salsa, salah satu pelamar CPNS 2018 kepada JPNN, Senin (28/1).
Beredarnya surat tersebut ke masyarakat luas membuat BKN langsung bertindak. Lewat jejaring sosial, BKN melakukan klarifikasi kalau surat tersebut hoaks.
"Enggak betul surat tersebut. Kepala BKN belum mengeluarkan surat apapun terkait usulan sisa kuota CPNS 2018," tegas Karo Humas BKN Mohammad Ridwan.
Dia mengimbau agar masyarakat hati-hati dengan hoaks yang beredar dengan mengecek kebenarannya ke BKN.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengungkapkan, dalam rekrutmen CPNS 2018 ada 59.458 formasi yang belum terisi. Tahun lalu formasi yang disiapkan 238.015.
FormasI kosong ini oleh Komisi II diminta diisi dengan peserta CPNS yang lulus seleksi tapi tidak terakomodir (karena formasi terbatas).(esy/jpnn)
Beredar surat usulan sisa kuota CPNS 2018 yang mengatasnamakan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dalam surat yang dibuat seperti resmi keluaran BKN itu hampir membuat masyarakat terkecoh.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat