Beredar Video Diduga ASN Boyolali Tidak Netral, PDIP Bereaksi
jpnn.com, SEMARANG - Beredar video rekaman seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk bersikap tidak netral dan memenangkan salah satu calon pada Pilpres 2024.
PDI Perjuangan melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran video itu.
"Kami lakukan investigasi. Pertanyaannya itu (video rekaman ASN Boyolali) didesain atau fakta? Kami juga masih tanda tanya, bos. Bahkan, kemarin ada yang bersalaman dengan Ibu (Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri) saja ada yang mendesain, faktanya tidak begitu,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto di Semarang, Minggu.
Menurut dia, PDIP akan memberikan tanggapan dan klarifikasi secara resmi jika video rekaman ASN Boyolali tersebut terbukti merupakan fakta.
“Kalau sudah benar itu fakta, baru kami tanggapi, tetapi, kalau belum fakta jangan ditanggapi. Kalau ditanggapi berarti saya terjebak dalam urusan yang belum pasti,” ujarnya.
Bambang Pacul -sapaan akrab Bambang Wuryanto- mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi dengan datang langsung ke Kabupaten Boyolali.
“Kami sudah datang ke sana, lho mas kuwi sopo (Itu siapa)? pakai baju ASN kuwi sopo? tak tekoni gak ono sing ngaku, wajahe ora kethok Mas (saya tanya tidak ada yang mengaku, wajah ya tidak kelihatan). Dadi kuwi bener opo ora kita tidak tahu, lha kowe nglakoni ngono opo ora? Ora, lho berarti kuwi dobol-dobolan,” katanya.
Mengenai video rekaman ASN Kabupaten Boyolali itu, Bambang menyebut jika PDI Perjuangan di Solo Raya cukup kuat.
PDIP melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran video rekaman seorang ASN di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk bersikap tidak netral.
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget