Berekening Gendut, PNS Batam Sudah 5 Tahun Dipantau PPATK

Berekening Gendut, PNS Batam Sudah 5 Tahun Dipantau PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak (kanan) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9), terkait pengungkapan mafia bahan bakar minyak di Perairan Kepulauan Riau. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengendus transaksi mencurigakan dari kelompok mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kepulauan Riau sejak 2008 silam. Transaksi yang awalnya terpantau dari rekening di bank milik pegawai Pemkot Batam, Niwen Khairiyah itu berlanjut hingga 2013 dengan nilai total Rp 1,3 triliun.

"Dari segi tempus (waktu, red) itu dari 2008-2013 dengan jenis mata uang yang jarang kita temukan dalam pasar dalam negeri. Dilihat dari modusnya yang terlibat kemungkinan besar ini adalah mafia. Cuma penyidik akan mendalami lagi," ujar Yusuf dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin, (8/9).

Yusuf berharap Mabes Polri terus menelusuri hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus. Sejauh ini Mabes Polri sudah menetapkan 5 tersangka di kasus itu dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yaitu Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen, Arifin Ahmad, Du Nun dan Yusri.  "Jelas yang terlibat pengusaha, oknum pemerintah dan oknum perminyakan ini," tegasnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Kamil Razak yang turut hadir dalam jumpa pers itu mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Semua rekening mereka telah kita blokir. Nanti tunggu hasil audit. Aset-asetnya masih dihitung jumlahnya," ujar Kamil.

Sejauh ini, kata Kamil, Mabes Polri baru menyita sejumlah barang bukti dari lima tersangka. Antara lain Kapal Lautan Terang milik Abob, ruko, alat berat, mobil, serta sertifikat tanah dan bangunan di 65 lokasi di Bengkalis. Selain itu polisi juga menyita 1 bidang tanah di Pekanbaru senilai Rp 275 juta, mobil Chevrolet, Honda CRV, Toyota minibus, 4 unit colt diesel, 2 unit ekskavator, 1 unit buldozer dan dokumen bank. "Ini akan ditelusuri dulu, apakah terkait dengan TPPU," ujar Kamil. (flo/jpnn)

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengendus transaksi mencurigakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News