Berencana Beli Motor Custom? Perhatikan Dahulu Hal Ini
Yannes menekankan calon pembeli untuk memastikan motor memiliki dokumen yang lengkap dan legal, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu, cek riwayat kendaraan untuk memastikan tidak terlibat dalam kasus hukum atau kecelakaan.
Selanjutnya, Yannes menyebut spesifikasi motor rakitan harus sesuai dengan informasi yang diberikan penjual.
"Pastikan bahwa spesifikasi motor rakitan sesuai dengan informasi yang diberikan penjual. Kemudian, lakukan test drive untuk memeriksa kenyamanan dan fungsi operasional kendaraan,” kata dia.
Bagian paling penting, jelas Yannes, ialah aspek kepatuhan terhadap regulasi.
Pastikan bahwa motor rakitan sesuai dengan regulasi lalu lintas dan perundangan yang berlaku.
Perubahan detail body yang tidak mengubah struktur, tampilan body secara signifikan dan mesin tidak memerlukan perijinan pada kendaraan, tetapi perubahan signifikan pada body, warna, mesin atau rangka, harus diperbarui pada dokumen kendaraan (STNK dan BPKB).
Kendaraan hasil modifikasi atau rakitan wajib melakukan uji tipe dan mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar kelayakan teknis dan keselamatan.
Bagi Anda yang berencana membeli motor custom, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
- Asyik, Ada Tukar Tambah Kendaraan di IIMS 2024, Motor Modifikasi Bisa Ikutan, Asalkan
- HUT ke-20 Biker's Station Gelar Pameran Motor Legendaris, Yuk Datang!
- Mutt Motorcycles, Motor Custom Bergaya Vintage Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia
- Pak Jokowi Kenalkan Motor Custom Kepada Pembalap MotoGP, Begini Reaksi Marc Marquez
- Jokowi Gunakan Produk Lokal Ini Saat Geber Motor Bobber di Sirkuit Mandalika, Sebegini Harganya
- Jokowi Geber Motor Custom, Erick: Lihat Aksi Presiden Mencoba Sirkuit Mandalika