Berencana Beli Motor Custom? Perhatikan Dahulu Hal Ini
Selasa, 10 Oktober 2023 – 17:22 WIB
Aturan tersebut, tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Selain itu perhatikan kondisi mekanis, seperti mesin, rangka, sistem pengereman, dan komponen lainnya juga perlu diperiksa. Bila perlu bawa mekanik profesional untuk memeriksa kondisi sepeda motor," ujar Yannes.
Terakhir, Yannes menyarankan calon pembeli motor custom untuk bergabung dengan komunitas.
Dia menyebut, terlibat dalam komunitas motor bisa menjadi sumber informasi dan dukungan yang baik. (antara/jpnn)
Bagi Anda yang berencana membeli motor custom, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Asyik, Ada Tukar Tambah Kendaraan di IIMS 2024, Motor Modifikasi Bisa Ikutan, Asalkan
- HUT ke-20 Biker's Station Gelar Pameran Motor Legendaris, Yuk Datang!
- Mutt Motorcycles, Motor Custom Bergaya Vintage Ramaikan Pasar Otomotif Indonesia
- Pak Jokowi Kenalkan Motor Custom Kepada Pembalap MotoGP, Begini Reaksi Marc Marquez
- Jokowi Gunakan Produk Lokal Ini Saat Geber Motor Bobber di Sirkuit Mandalika, Sebegini Harganya
- Jokowi Geber Motor Custom, Erick: Lihat Aksi Presiden Mencoba Sirkuit Mandalika