Berencana Nyalon Gubernur, Anggota DPR Protes Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR/DPRD mundur saat dinyatakan KPU menjadi calon kepala daerah, menuai protes dari anggota DPR Syarif Abdullah Al Kadrie.
Dia menilai putusan MK itu menghalangi anggota dewan yang memiliki kapasitas untuk maju sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada pilkada 9 Desember mendatang.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR ini pun berpikir ulang karena mulanya dia berencana maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Barat saat pilkada serentak tahun 2018.
"Sekarang mana ada lagi yang mau maju kalau baru daftar sudah diminta mundur. Saya pikir-pikir dulu (mau maju)," kata Syarif di gedung DPR Jakarta, Jumat (10/7).
Pihaknya yakin banyak wakil rakyat di DPR maupun DPRD punya modal dan kapasitas menjadi calon kepala daerah tapi dihalangi dengan putusan MK tersebut. Di sisi lain, MK malah melegalkan keluarga petahana maju sebagai calon.
"Keluarga incumbent yang bisa menimbulkan dinasti politik diizinkan. Tapi saat anak-anak terbaik bangsa mau maju sebagai calon kepala daerah, malah dibatasi," tegasnya, protes.(fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR/DPRD mundur saat dinyatakan KPU menjadi calon kepala daerah, menuai protes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang