Berencana Nyalon Gubernur, Anggota DPR Protes Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR/DPRD mundur saat dinyatakan KPU menjadi calon kepala daerah, menuai protes dari anggota DPR Syarif Abdullah Al Kadrie.
Dia menilai putusan MK itu menghalangi anggota dewan yang memiliki kapasitas untuk maju sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada pilkada 9 Desember mendatang.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR ini pun berpikir ulang karena mulanya dia berencana maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Barat saat pilkada serentak tahun 2018.
"Sekarang mana ada lagi yang mau maju kalau baru daftar sudah diminta mundur. Saya pikir-pikir dulu (mau maju)," kata Syarif di gedung DPR Jakarta, Jumat (10/7).
Pihaknya yakin banyak wakil rakyat di DPR maupun DPRD punya modal dan kapasitas menjadi calon kepala daerah tapi dihalangi dengan putusan MK tersebut. Di sisi lain, MK malah melegalkan keluarga petahana maju sebagai calon.
"Keluarga incumbent yang bisa menimbulkan dinasti politik diizinkan. Tapi saat anak-anak terbaik bangsa mau maju sebagai calon kepala daerah, malah dibatasi," tegasnya, protes.(fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR/DPRD mundur saat dinyatakan KPU menjadi calon kepala daerah, menuai protes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya