Berencana Nyalon Gubernur, Anggota DPR Protes Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR/DPRD mundur saat dinyatakan KPU menjadi calon kepala daerah, menuai protes dari anggota DPR Syarif Abdullah Al Kadrie.
Dia menilai putusan MK itu menghalangi anggota dewan yang memiliki kapasitas untuk maju sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada pilkada 9 Desember mendatang.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR ini pun berpikir ulang karena mulanya dia berencana maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Barat saat pilkada serentak tahun 2018.
"Sekarang mana ada lagi yang mau maju kalau baru daftar sudah diminta mundur. Saya pikir-pikir dulu (mau maju)," kata Syarif di gedung DPR Jakarta, Jumat (10/7).
Pihaknya yakin banyak wakil rakyat di DPR maupun DPRD punya modal dan kapasitas menjadi calon kepala daerah tapi dihalangi dengan putusan MK tersebut. Di sisi lain, MK malah melegalkan keluarga petahana maju sebagai calon.
"Keluarga incumbent yang bisa menimbulkan dinasti politik diizinkan. Tapi saat anak-anak terbaik bangsa mau maju sebagai calon kepala daerah, malah dibatasi," tegasnya, protes.(fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR/DPRD mundur saat dinyatakan KPU menjadi calon kepala daerah, menuai protes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani