Beresi Distribusi Guru, Libatkan Lima Menteri
Pemerintah Siapkan SKB
Rabu, 25 Mei 2011 – 04:05 WIB
![Beresi Distribusi Guru, Libatkan Lima Menteri](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Beresi Distribusi Guru, Libatkan Lima Menteri
JAKARTA - Permasalahan distribusi guru di daerah yang tak kunjung selesai, memaksa lima kementerian turun tangan. Lima kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), duduk bersama untuk menyusun surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang distribusi guru. Selain itu, mantan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK) ini juga mengatakan bahwa salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan SKB lima menteri tentang Distribusi Guru adalah tidak meratanya jumlah guru di Indonesia. Dengan SKB itu, diharapkan pemerintah dapat menata ulang distribusi guru di masing-masing daerah. Hanya saja, aturan ini hanya mengatur guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saja.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Menengah Baedowi menjelaskan, saat ini lima kementrian tersebut diminta untuk memberikan usulan yang nantinya akan dikaji dan kemudian dimasukkan ke dalam SKB lima menteri tersebut. “Sekarang ini, di masing-masing kementerian sudah dimintakan usulan-usulan untuk proses penyusunan SKB ini. Usulan ini, nantinya akan dikaji lebih mendalam oleh beberapa pihak terkait, sehingga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan masalah distribusi guru di daerah," ungkap Baedhowi di Jakarta, Selasa (24/5).
Menurutnya, peraturan ini sengaja melibatkan banyak kementerian lantaran urusan guru menyangkut banyak pihak. Misalnya, lanjut Baedhowi, Kemenpan dan RB mengenai formasi PNS, Kemendagri mengenai pengendalian pemerintah daerah, atau Kemenkeu mengenai uang untuk membayar gaji. “Daerah nanti meminta anggaran dari sini (PNS) untuk gaji. Kalau mereka tidak mau memindahkan gurunya ada sanksi. Kalau mau sendiri tapi tidak efisien buat apa. Tapi ini belum final,” tegas pejabat yang sudah memasuki masa pensiun ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Permasalahan distribusi guru di daerah yang tak kunjung selesai, memaksa lima kementerian turun tangan. Lima kementerian yaitu Kementerian
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- Jawab Tantangan Global, Binus Meluncurkan Creative Digital Communication
- Kemendikdasmen Ungkap Skema Penyaluran PIP Terbaru
- Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa Sobat Bumi 2025, Simak Persyaratannya!
- Sekolah Tidak Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa Bakal Gigit Jari
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer