Bereskan Masalah Tangkuban Perahu

Bereskan Masalah Tangkuban Perahu
Bereskan Masalah Tangkuban Perahu
Sebagai informasi, gejala masuknya pihak swsta kekawasan Parawisata Alam Tangkuban Parahu ini sudah tercium sejak 2007. Awalnya Menhut Kaban mencabut izin pengusahaan Parawisata Alam Perum Perhutani Kawasan Tangkuban Parahu. Menteri Kehutanan MS Kaban melalui Keputusan Menteri Kehutanan bernomor SK 206/Menhut-II/2007 SK mencabut hak pengelolaan Perum Perhutani.

SK tertanggal 22 Mei 2007 itu menyebutkan  Perum Perhutani dianggap gagal sebagai pengelola. Selanjutnya pengelolaan kawasan seluas 370 hektare itu diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Dephut di tingkat Provinsi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menjadi kepanjang tangan Ditjen ini.

Tiga bulan kemudian setelah izin pengusaan itu dicabut, MS Kaban menandatangani surat keputusan Menteri bernomor S 508/Menhut-IV/2007 yang isinya memberikan izin prinsip pengusahaan pariwisata alam kepada PT GRPP di TWA Tangkuban Parahu. Surat itu menjawab permohonan PT. GRPP yang baru diajukan pada 22 Juni 2007.

Izin prinsip ini berujung pada keluarnya Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dua tahun kemudian lewat SK 306/Menhut-II/2009, 29 Mei 2009. Izin ini persisnya diberikan pada lahan seluas 250,70 hektare (ha), terdiri atas 171,40 ha di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang, serta kawasan hutan lindung Cikole seluas 79,30 ha di Kabupaten Bandung Barat. (lum)

MENTERI Kehutanan Zulkifli Hasan berjanji memutuskan secepatnya terkait desakan supaya mencabut izin pengelolaan taman wisata alam Tangkuban Parahu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News