Bergairah, Kerapu Natuna Kembali Diekspor ke Hong Kong
jpnn.com - NATUNA - Nelayan budidaya ikan kerapu di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau tampaknya kembali bergairah. Pasalnya pemerintah membuka kembali kran ekspor budidaya.
Dibuka kran ekspor ikan kerapu sejak, Sabtu (4/5) kemarin. Kapal pengangkut dari Hong Kong merapat di Pulau Sedanau, dan disambut baik masyarakat nelayan dan pemerintah daerah.
Bupati Natuna, Hamid Rizal langsung meninjau aktifitas muat ikan dikapal Hong Kong. Menurutnya kementerian kelautan dan perikanan sudah membuat satu keputusan yang pro rakyat.
"Mencabut moratorium larangan kapal asing bersandar adalah keputusan tepat. Selama ini sudah membuat nekayan budidaya khususnya di Natuna menderita," kata Hamid Rizal saat meninjau langsung bongkat muat ikan kerapu di kapal pengangkut Hong Kong di Sedanau.
Ekspor perdana sejak dicabutnya moratorium tersebut, Natuna mengekspor sekitar 15 ton ikan kerapu ke Hong Kong. Pasaran ke Hlngkong merupakan primadona nelayan Natuna, karena harganya menjanjikan.
Dikatakan Hamid, dibukanya kembali kran ekspor hasil budidaya ikan kerapu di Natuna, tidak lepas dari perjuangan pemerintah daerah. Supaya kementerian kelauatan dan perikanan mempertkmbangkan moratorium larangan kapal asing.
Dicabutnya moratorium tersebut kata Hamid, pemerintah daerah beserta masyarakat nelayan budidaya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat. Sudah memberikan peluang melanjutkan ekonomi masyarakat.
Dikatakan Hamid, tidak terdapat syarat khusus diberlakukan pemerintah setelah kran ekspor ikan kerapu dibuka kembali.
NATUNA - Nelayan budidaya ikan kerapu di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau tampaknya kembali bergairah. Pasalnya pemerintah membuka kembali kran ekspor
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara