Bergaya Salat di Masjid Ternyata Maling
Jumat, 27 Januari 2017 – 21:54 WIB
“Yakni tas warna cokelat, ponsel Asus Zenfone, jam tangan Swiss Army, grip warna hijau dan uang Rp 30 ribu,” ujar Esti.
Baca Juga:
Kini, Budiati meringkuk di tahanan Mako II Polres Magelang Kota. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Budiati mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit faktor ekonomi. Sebagai ibu rumah tangga dengan suami yang bekerja sebagai pedagang jajanan keliling, dia tidak mampu menghidupi ketiga anaknya.
”Tidak cukup mengandalkan nafkah suami. Keluarga kami sekarang juga tengah berbelit banyak utang,” jawab Budiati dengan mata berkaca-kaca.(cr1/ton/jpg)
Seorang ibu berusia 37 tahun bernama Budiati ketahuan mencuri tas di dalam MAsjid Agung Magelang. Warga Kampung Krajan, Kelurahan Secang, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang