Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“… menjatuhkan hukuman pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim PN Jaksel yang mengadili perkara itu dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/2).
Ruang sidang langsung bergemuruh oleh suara pengunjung setelah Hakim Wahyu mengucapkan vonis untuk Putri.
Namun, suara-suara itu langsung mereda setelah petugas meminta pengunjung tetap tenang.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanggapi vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Teman satu angkatan Ferdy Sambo di SMA Negeri 1 Makassar itu menyampaikan rasa kekecewaannya.
Menurut Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.
Ferdy Sambo divonis mati, teman lamanya kecewa lantaran Putri Candrawathi yang dianggap korban divonis 20 tahun penjara.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara