Bergerak di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar dalam penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di tiga wilayah, yakni Malang, Labuhanbatu dan Semarang.
Melalui operasi gempur, Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 139.400 batang rokok ilegal menggunakan minibus hitam pada Minggu (16/11).
Tim Penindakan mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.970 bungkus.
Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 83,64 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 158,9 juta.
Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung juga melakukan penindakan terhadap peredaran 55.560 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu di Kantor Ekspedisi Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap 220 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Labuhanbatu.
Nilai seluruh barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp 546,9 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 289 juta lebih.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Kembali dapat tangkapan besar setelah bergerak di 3 wilayah ini untuk melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah