Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menemukan sebanyak 242.080 batang rokok ilegal di sebiah bangunan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menemukan sebanyak 242.080 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.

Rokok ilegal sebanyak itu ditemukan di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Selasa (26/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan penindakan itu dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menginfokan adanya dugaan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal.

Dari informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Muria atau tim penindakan Bea Cukai Kudus bergerak menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Setelah tim berhasil menemukan sebuah bangunan tersebut dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal sebanyak itu yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp 334.070.400 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 231.723.818.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Lenni Ika Wahyudiasti.

Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menemukan sebanyak 242.080 batang rokok ilegal di sebiah bangunan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News