Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
Senin, 23 Desember 2024 – 11:15 WIB
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal, karena merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan. (mrk/jpnn)
Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menemukan sebanyak 242.080 batang rokok ilegal di sebiah bangunan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya