Bergerak di Jombang dan Kudus, Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti, Lihat Tuh
jpnn.com, JOMBANG - Bea Cukai kembali menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah Jombang dan Kudus.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Pada Kamis (23/9), Bea Cukai Kudus menindak sebuah minibus yang mengangkut 168 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di Dusun Tanggulangin, Desa Jati Wetan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan kronologi penindakan tersebut dilakukan berawal adanya informasi soal pengangkutan rokok ilegal di wilayah Pantura Kudus-Demak.
Setelah dilakukan pemantauan Tim Penindakan Bea Cukai Kudus, ditemukan sebuah minibus mengangkut tujuh koli rokok ilegal jenis SKM merek MAXX one BOLD dan L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai.
“Rokok ilegal tersebut dibungkus dengan potongan scrap kain," ungkap Hatta.
Dia menyebutkan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 191,52 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 129,8 juta.
"Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Bea Cukai menyita banyak barang bukti saat bergerak di Jombang dan Kudus untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di dua wilayah tersebut
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun