Bergerak di Jombang dan Kudus, Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti, Lihat Tuh
jpnn.com, JOMBANG - Bea Cukai kembali menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah Jombang dan Kudus.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Pada Kamis (23/9), Bea Cukai Kudus menindak sebuah minibus yang mengangkut 168 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di Dusun Tanggulangin, Desa Jati Wetan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan kronologi penindakan tersebut dilakukan berawal adanya informasi soal pengangkutan rokok ilegal di wilayah Pantura Kudus-Demak.
Setelah dilakukan pemantauan Tim Penindakan Bea Cukai Kudus, ditemukan sebuah minibus mengangkut tujuh koli rokok ilegal jenis SKM merek MAXX one BOLD dan L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai.
“Rokok ilegal tersebut dibungkus dengan potongan scrap kain," ungkap Hatta.
Dia menyebutkan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 191,52 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 129,8 juta.
"Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Bea Cukai menyita banyak barang bukti saat bergerak di Jombang dan Kudus untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di dua wilayah tersebut
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Beri Kemudahan Kepada Pengusaha Cukai, Bea Cukai Jember Terbitkan NPPBKC
- PT Indesso Aroma Sukses Ekspor Perdana 12 Ton Vanilin ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Purwokerto Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Begini Cara Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Perusahaan di Bekasi dan Halmahera
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan