Bergerak di Jombang dan Kudus, Bea Cukai Sita Banyak Barang Bukti, Lihat Tuh

Di Jawa Timur, operasi gempur rokok legal II oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II kembali membuahkan hasil.
Penindakan kali ini dilakukan terhadap minibus yang melintasi Tol Trans Jawa pada Selasa (20/9).
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II bersama Satpol PP Jawa Timur dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Surabaya berhasil menemukan dan memeriksa kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal melewati ruas jalan Tol Kertosono-Jombang.
“Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 282 ribu batang berbagai merek," beber Hatta.
Diperkirakan nilai rokok ilegal sebanyak 282 ribu batang berbagai merek tersebut mencapai Rp 321,48 juta.
Hatta menyebutkan dari penindakan tersebut tim berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 169,2 juta.
"Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menyita banyak barang bukti saat bergerak di Jombang dan Kudus untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal di dua wilayah tersebut
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini