Bergerak di Kendari, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai Sebanyak Ini

Bergerak di Kendari, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai Sebanyak Ini
Rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas dari tim gabungan Bea Cukai dalam penindakan di Kota Kendari pada Selasa (12/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Ria menyampaikan penanganan perkara dilakukan dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp 358.080.000.

Dia menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Kami terus meningkatkan kerja sama untuk menguatkan pengawasan demi menciptakan keamanan pada masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Makassar,” tegasnya. (mrk/jpnn)

Sebanyak 160 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas dari tim gabungan Bea Cukai dalam penindakan di Kota Kendari


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News