Bergerak di Kendari, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai Sebanyak Ini
Rabu, 04 Desember 2024 – 16:51 WIB
Ria menyampaikan penanganan perkara dilakukan dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp 358.080.000.
Dia menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Kami terus meningkatkan kerja sama untuk menguatkan pengawasan demi menciptakan keamanan pada masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Makassar,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Sebanyak 160 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas dari tim gabungan Bea Cukai dalam penindakan di Kota Kendari
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika Jaringan Timur Tengah, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Bekasi Genjot Ekspor UMKM dan Industri Nasional Lewat Program Asistensi
- Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN
- Bea Cukai Dukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Nasional
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi dalam Negeri