Bergerak di Kendari, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai Sebanyak Ini
Rabu, 04 Desember 2024 – 16:51 WIB

Rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas dari tim gabungan Bea Cukai dalam penindakan di Kota Kendari pada Selasa (12/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai
Ria menyampaikan penanganan perkara dilakukan dengan skema ultimum remidium dengan sanksi administrasi berupa denda yang berhasil diperoleh sebesar Rp 358.080.000.
Dia menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Kami terus meningkatkan kerja sama untuk menguatkan pengawasan demi menciptakan keamanan pada masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Makassar,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Sebanyak 160 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan petugas dari tim gabungan Bea Cukai dalam penindakan di Kota Kendari
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini