Bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Tuh Lihat
jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Hal itu dibuktikan dengan dengan penindakan yang berlangsung di Pamekasan dan Banjarmasin dengan menyita jutaan batang rokok.
Di Pamekasan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya menggelar operasi bersama di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya pada Selasa (29/11) lalu.
Operasi bersama tersebut merupakan optimasilasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum dengan sasaran operasi adalah kendaraan roda empat, berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya.
Dalam operasi itu, Bea Cukai Madura mengamankan sebuah kendaraan yang kedapatan mengangkut 1.382.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 985.172.520.
Penindakan itu dilakukan karena pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan sopir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Jumat (2/12).
Sementara itu, di Banjarmasin juga terlaksana patroli rokok ilegal di sebuah perusahaan jasa titipan.
Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar setelah bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin melalui operasi bersama menekan peredaran rokok ilegal
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng