Bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Tuh Lihat

Bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Tuh Lihat
Barang bukti yang disita petugas Bea Cukai berupa rokok tanpa berpita cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dalam kurun waktu 9-16 November 2022, petugas Bea Cukai Banjarmasin telah menyita 137.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.090.624.

Petugas juga telah melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring dan mengantisipasi modus distribusi lain.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama masyarakat selama ini untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di daerah Madura dan Kalimantan Selatan," ucap Hatta.

Hatta pun mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal untuk dapat menghubungi layanan informasi Bea Cukai atau kantor-kantor pengawasan Bea Cukai setempat. (mrk/jpnn)

Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar setelah bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin melalui operasi bersama menekan peredaran rokok ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News