Bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Tuh Lihat
Jumat, 02 Desember 2022 – 22:53 WIB

Barang bukti yang disita petugas Bea Cukai berupa rokok tanpa berpita cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dalam kurun waktu 9-16 November 2022, petugas Bea Cukai Banjarmasin telah menyita 137.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.090.624.
Petugas juga telah melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring dan mengantisipasi modus distribusi lain.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama masyarakat selama ini untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di daerah Madura dan Kalimantan Selatan," ucap Hatta.
Hatta pun mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal untuk dapat menghubungi layanan informasi Bea Cukai atau kantor-kantor pengawasan Bea Cukai setempat. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar setelah bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin melalui operasi bersama menekan peredaran rokok ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok