Bergerak ke Solo, Tim Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi BSM Sidoarjo

Bergerak ke Solo, Tim Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi BSM Sidoarjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Kemudian apabila Lim Cin Hon akan mencairkan deposito sewaktu-sewaktu, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ruko atas nama PT Hasta Mulia Putra yang ada di Pusat Grosir Madiun.

"SHGB ini dimasukkan sebagai jaminan pendamping," katanya.

Kemudian, kata Leonard, ke-20 SHGB itu tidak diikat hak tanggungannya oleh tersangka PZR dan FAR. Pembiayaan oleh tersangka ERO tidak digunakan sebagaimana tujuanya dan jelas PT Hasta Mulia Putra tidak pernah membuat pembukuan, tidak pernah melakukan akad pembiayaan secara jujur dan benar.

PT Hasta Mulia Putra selanjutnya membangun perumahan sebesar Rp1 miliar (sudah selesai), sedangkan untuk pembangunan ruko di perumahan wilayah Caruban, Madiun, belum selesai pembangunannya, sedangkan di perumahan Bumi Citra Legacy hanya satu unit yang dibangun yakni rumah contoh.

"Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp14,25 miliar," ujar Leonard. (ant/dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Bank Syariah Mandiri (BSM) Sidoarjo


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News