Bergerak Menindak Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Selatan, Polisi Sita Alat Berat

Bergerak Menindak Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Selatan, Polisi Sita Alat Berat
Tim Unit I Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama alat berat yang disita dari tambang ilegal di Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com -  BANDA ACEH - Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam penindakan itu, polisi menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi, serta memeriksa dan memintai keterangan sejumlah saksi. 

"Beberapa saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut berada di lokasi saat tim Unit I Subdit IV Tipiter menghentikan aktivitas tambang serta mengamankan alat berat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis (29/2).

Dia menjelaskan penindakan tambang ilegal itu berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (28/2) mengenai adanya penambangan galian C jenis tanah uruk di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, Aceh.

Selanjutnya, Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada aktivitas tambang galian C tanpa izin.

"Setelah diselidiki bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP-OP dari pejabat berwenang," kata Winardy.

Di lokasi tambang, polisi juga menghentikan alat berat yang sedang bekerja dan menyitanya sebagai barang bukti.

Saat ini, polisi masih menyelidiki praktik penambangan tanah uruk ilegal tersebut.

Polisi menindak tegas aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Selatan. Polisi juga menyita alat berat di lokasi tambang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News