Bergulir Wacana Bentuk Pansus KPK

Bergulir Wacana Bentuk Pansus KPK
Bergulir Wacana Bentuk Pansus KPK
Daday juga menilai KPK telah memainkan standar ganda dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa dilihat ketika dua pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan berkasnya telah dinyatakan lengkap, namun mereka berupaya menghindari upaya pembuktian di muka hukum.

"Mereka membuat opini seolah langkah pembuktian tuduhan Anggodo kepada mereka tidak boleh dibuktikan di pengadilan. Sementara di sisi lain ketika seseorang dijadikan tersangka oleh KPK maka langsung ditahan tanpa perlu proses pembuktian terlebih dahulu dan tidak boleh ditangguhkan penahanannya," jelasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Daday Hudaya mengatakan, komisinya saat ini mewacanakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News