Bergulir Wacana Bentuk Pansus KPK
Kamis, 22 April 2010 – 22:02 WIB
Daday juga menilai KPK telah memainkan standar ganda dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa dilihat ketika dua pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan berkasnya telah dinyatakan lengkap, namun mereka berupaya menghindari upaya pembuktian di muka hukum.
Baca Juga:
"Mereka membuat opini seolah langkah pembuktian tuduhan Anggodo kepada mereka tidak boleh dibuktikan di pengadilan. Sementara di sisi lain ketika seseorang dijadikan tersangka oleh KPK maka langsung ditahan tanpa perlu proses pembuktian terlebih dahulu dan tidak boleh ditangguhkan penahanannya," jelasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Daday Hudaya mengatakan, komisinya saat ini mewacanakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad