Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan

Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan
Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan
JAKARTA - Pemerintah menganggap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor  Nomor 54 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muara Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinisi Kepulauan Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki dasar. Dua warga Kabupaten Lingga di Kepri, Alias Wello dan Idrus yang menjadi pemohon uji materi tersebut dianggap tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya dua UU yang bersinggungan langsung dengan status kepemilikan Pulau Berhala yang disengketakan Kepri dan Jambi itu.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Mendagri, Suhatmansyah, saat mewakili pemerintah dalam persidangan uji materi UU 54 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 2002 di MK, Kamis (28/6). Menurut Suhatmansyah, alasan pemohon bahwa telah terjadi kerugian secara konstitusional tidak cukup logis. Sebab, secara kronologis Kabupaten Tanjungjabung terlebih dulu terbentuk dibanding Provinsi Kepri maupun Kabupaten Lingga.

 

"Dengan demikian justru logikanya menjadi terbalik, yaitu dengan dibentuknya Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, maka PAD dari Pulau Berhala yang tadinya berada di Tanjung Jabung Timur beralih ke Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri," kata Suhatmansyah.

Birokrat berdarah Minang itu menambahkan, secara konstitusi pemohon juga tidak dirugikan dengan berlakunya dua UU itu. "Karena tetap akan mendapatkan hak-hak untuk ikut serta secara maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum terhadap hak-hak sebagai warga negara oleh pemerintah daerah maupun oleh negara," sambungnya.

JAKARTA - Pemerintah menganggap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor  Nomor 54 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News