Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan
Jumat, 29 Juni 2012 – 00:09 WIB

Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan
Menurutnya, jika sebuah peta tidak memiliki kejelasan koordinat maka imbasnya adalah sengketa. Ia pun menyarankan agar ada definisi yang jelas dalam peta tentang wilayah administrarif Kabupaten Lingga. "Agar tidak muncul sengketa lainnya, pemerintah hendaknya mendefinisikan secara jelas baik dalam bentuk koordinat atau peta agar tidak lagi timbul persoalan,” cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menganggap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor Nomor 54 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang