Berhala Disengketakan, Pemerintah Anggap Tak Ada Pihak Dirugikan
Jumat, 29 Juni 2012 – 00:09 WIB
Menurutnya, jika sebuah peta tidak memiliki kejelasan koordinat maka imbasnya adalah sengketa. Ia pun menyarankan agar ada definisi yang jelas dalam peta tentang wilayah administrarif Kabupaten Lingga. "Agar tidak muncul sengketa lainnya, pemerintah hendaknya mendefinisikan secara jelas baik dalam bentuk koordinat atau peta agar tidak lagi timbul persoalan,” cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menganggap permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor Nomor 54 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus