Berhala jadi Milik Jambi, Gubernur Kepri Dekati Mendagri
Selasa, 25 Oktober 2011 – 00:25 WIB

Mendagri Gamawan Fauzi saat berbincang dengan Gubernur Kepulauan Riau M Sani di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (24/10), guna membahas persoalan sengketa kepemilikan Pulau Berhala yang diputuskan menjadi milik Provinsi Jambi sesuai Permendagri 44 Tahun 2011. Foto: Puspen Kemendagri
Selain itu Sani juga menegaskan, meski sudah ada penetapan tentang kepemilikan Berhala ke Jambi namun tugas pelayanan dari pemerintah Kepri terhadap masyarakat yang mendiami Pulau Berhala tak akan berhenti. "Rakyatnya tetap kita urus. Kalau mereka lapar, mereka sakit kan manusia juga, harus kita layani. Kalau soal wilayah, itu nanti," ucap Sani yang didampingo Sekdaprov Kepri, Suhajar Diantoro.
Sementara Mendagri yang ditemui secara terpisah justru mengaku senang jika keputusannya itu digugat ke pengadilan. Alasannya, karena putusan pengadilan bisa jadi malah memperkuat keputusan Mendagri.
"Saya sudah putuskan (Pulau Berhala) masuk Jambi, kalau keberatan ya digugat saja, supaya lebih kuat vonisnya. Karena vonis pengadilan itu malah bisa jadi kekuatan hukum daripada diambangkan terus," kata Mendagri yang ditemui dalam sebuah acara di Kawasan Ancol di Jakarta, kemarin.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga menegaskan, Permendagri tentang penetapan Pulau Berhala sebagai milik Jambi dimaksudkan agar ada kepastian. Selain itu, agar tidak ada saling klaim lagi ataupun saling lempar tanggung jawab
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memang telah memutuskan bahwa Pulau Berhala yang sempat puluhan tahun disengketakan, menjadi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak