Berharap Akses NIK Tetap Gratis, APJII Siap Bantu Pemerintah

Berharap Akses NIK Tetap Gratis, APJII Siap Bantu Pemerintah
Ketua Umum APJII periode 2021-2024 Muhammad Arif. Foto: ANTARA/HO/APJII

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif Angga berharap akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa gratis.

Menurut dia, verifikasi data menggunakan NIK sudah menjadi layanan dasar masyarakat di era digital.

Dia menyampaikan hal itu menyikapi rencana Ditjen Dukcapil Kemendagri soal penarifan untuk akses NIK sebesar Rp 1.000.

"Sebaiknya Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak mengenakan biaya akses atas barang publik (public goods)," kata Arif dalam keterangan persnya, Rabu (20/4).

Arif melanjutkan pungutan biaya atas akses ke server NIK akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat selaku pengguna, pelaku usaha, serta penyedia layanan.

Pemerintah, kata Arif, perlu mengubah paradigma dari retribusi oriented menjadi layanan yang berorientasi pengembangan ekosistem, iklim usaha, dan pertumbuhan ekonomi.

Nantinya, ketiga orientasi itu bisa menyehatkan industri dan  meningkatkan penerimaan pajak dari bisnis yang sehat.

"Untuk itu pengenaan biaya akses NIK dirasa tidak tepat,” ungkap Arif.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif berharap akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa gratis karena NIK adalah layanan dasar masyarakat di era digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News