Berharap Allah Ampuni Akil
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB.
Penasihat hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk mendengar vonis hakim. "Persiapannya hanya doa aja," katanya dalam pesan singkat, Senin (30/6).
Adardam berharap Akil bisa diberikan pintu maaf dan keadilan. "Semoga di awal Ramadan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," ujarnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Akil dengan pidana seumur hidup. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar akan mendengarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan