Berharap Allah Ampuni Akil
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB.
Penasihat hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk mendengar vonis hakim. "Persiapannya hanya doa aja," katanya dalam pesan singkat, Senin (30/6).
Adardam berharap Akil bisa diberikan pintu maaf dan keadilan. "Semoga di awal Ramadan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," ujarnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Akil dengan pidana seumur hidup. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar akan mendengarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSAD Sebut TNI AD Sudah Berperan di Program MBG & Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Soroti Isu Ketahanan Pangan di Rapim TNI AD 2025, KSAD Jelaskan soal Pengelolaan Lahan Tidur
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan
- Massa Dosen ASN Kemdiktisaintek Tertahan di Patung Kuda, Tuntutannya Hanya Dua
- Elpiji 3 Kg Langka, Said Abdullah Singgung Soal Komunikasi Pemerintah
- Kota Bandung Setop Buang Sampah ke TPA Pasir Bajing Garut, Pj Wali Kota Buka Suara