Berharap Allah Ampuni Akil

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). Sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB.
Penasihat hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk mendengar vonis hakim. "Persiapannya hanya doa aja," katanya dalam pesan singkat, Senin (30/6).
Adardam berharap Akil bisa diberikan pintu maaf dan keadilan. "Semoga di awal Ramadan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," ujarnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Akil dengan pidana seumur hidup. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan melakukan pencucian uang.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar akan mendengarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?