Berharap Boediono Bisa Diperiksa di Persidangan Budi Mulya

Berharap Boediono Bisa Diperiksa di Persidangan Budi Mulya
Berharap Boediono Bisa Diperiksa di Persidangan Budi Mulya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa Wakil Presiden Boediono  terkait perannya sebagai Gubernur BI saat menangani Bank Century.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, anak buahnya yang menyidik kasus Century memang tidak memeriksa Boediono di KPK. Dengan alasan protokoler, maka pemeriksaan dilakukan di Istana Wpres, Sabtu (23/11).

Namun demikian Abraham mengatakan, nantinya bisa saja Boedionobersaksi secara terbuka di persidangan jika berkas Budi Mulya sudah sampai di Pengadilan Tipikor Jakarta.  "Kalau soal kehadiran saksi di persidangan itu kewenangan Majelis Hakim. Oleh karena itu kita tidak bisa intervensi kewenangan Majelis Hakim. Kita tetap berharap yang bersangkutan dihadirkan," ujar Abraham kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (25/11).

Boediono diperiksa di Kantor Wapres, Sabtu (23/11). Sebelumnya KPK juga sudah menggarap Wapres periode 2004-2009 Jusuf Kalla di kasus yang sama.

Namun, Abraham mengaku belum tahu persis siapa lagi setelah Boediono yang akan diperiksa di kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun ini. "Saya belum tahu persis, karena soal pemeriksaan itu ada di tangan Satgas penyidik. Tapi,  insya Allah nanti saya tanyakan lebih jauh," ungkap bekas pengacara di Makassar ini. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News