Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:36 WIB
BOJONEGORO - Koruptor yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berupaya untuk mendapat remisi atau cuti bersyarat (CB). Kemarin (11/6) dua koruptor itu memilih membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Mereka adalah Priyo Santoso, Kepala Desa Pancur, Kecamatan Temayang, dan Miftahul Hadi, eks PNS dinas koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Setiap koruptor membayar Rp 50 juta.
Baca Juga:
Dua terpidana tersebut terbukti korupsi dalam perkara yang berbeda. Priyo terbukti pungli dalam pembuatan sertifikat prona 2010. Dia divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.
Sementara itu, Miftahul terbukti korupsi dana bantuan kredit usaha tani (KUT). Dia divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. ''Kalau membayar pidana denda, berarti tidak perlu menjalani subsidernya,'' kata Kepala Kejari Tugas Utoto kemarin.
BOJONEGORO - Koruptor yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berupaya untuk mendapat remisi atau cuti bersyarat (CB).
BERITA TERKAIT
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah