Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta

Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta
Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta
BOJONEGORO - Koruptor yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berupaya untuk mendapat remisi atau cuti bersyarat (CB). Kemarin (11/6) dua koruptor itu memilih membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Mereka adalah Priyo Santoso, Kepala Desa Pancur, Kecamatan Temayang, dan Miftahul Hadi, eks PNS dinas koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Setiap koruptor membayar Rp 50 juta.

Dua terpidana tersebut terbukti korupsi dalam perkara yang berbeda. Priyo terbukti pungli dalam pembuatan sertifikat prona 2010. Dia divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.

Sementara itu, Miftahul terbukti korupsi dana bantuan kredit usaha tani (KUT). Dia divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. ''Kalau membayar pidana denda, berarti tidak perlu menjalani subsidernya,'' kata Kepala Kejari Tugas Utoto kemarin.

BOJONEGORO - Koruptor yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berupaya untuk mendapat remisi atau cuti bersyarat (CB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News