Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:36 WIB
BOJONEGORO - Koruptor yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berupaya untuk mendapat remisi atau cuti bersyarat (CB). Kemarin (11/6) dua koruptor itu memilih membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Mereka adalah Priyo Santoso, Kepala Desa Pancur, Kecamatan Temayang, dan Miftahul Hadi, eks PNS dinas koperasi dan usaha kecil menengah (UKM). Setiap koruptor membayar Rp 50 juta.
Baca Juga:
Dua terpidana tersebut terbukti korupsi dalam perkara yang berbeda. Priyo terbukti pungli dalam pembuatan sertifikat prona 2010. Dia divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.
Sementara itu, Miftahul terbukti korupsi dana bantuan kredit usaha tani (KUT). Dia divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. ''Kalau membayar pidana denda, berarti tidak perlu menjalani subsidernya,'' kata Kepala Kejari Tugas Utoto kemarin.
BOJONEGORO - Koruptor yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berupaya untuk mendapat remisi atau cuti bersyarat (CB).
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak
- Elf Terguling di Sukabumi, Rombongan Dosen Jadi Korban