Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:36 WIB
Hingga kemarin sore, kejari masih memproses pembayaran denda tersebut. Utoto memastikan, denda tersebut selanjutnya diserahkan ke kas negara. ''Mekanismenya tentu diserahkan ke kas negara,'' ujarnya.
Baca Juga:
Utoto menilai, dua koruptor itu membayar denda dengan kooperatif. Pemberantasan korupsi, lanjut dia, tercapai dengan pembayaran pidana denda atau pengembalian uang negara.
Dia menduga pembayaran denda itu merupakan sekaligus persyaratan untuk meminta remisi serta pengajuan CB ke kepala lapas Bojonegoro. Dugaan tersebut bisa terbukti setelah sebulan memasuki Ramadan dan bulan selanjutnya, Lebaran. ''Milih bayar denda saja, meski sebulan,'' kata kerabat Miftahul yang mendatangi kantor kejari.
Pengajuan CB hanya diberikan kepada narapidana (napi) yang divonis minimal enam bulan dan maksimal setahun. Pengajuan cb tersebut juga merupakan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham Jatim. (rij/jpnn)
BOJONEGORO - Koruptor yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berupaya untuk mendapat remisi atau cuti bersyarat (CB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal