Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:36 WIB

Berharap Cuti, Koruptor Bayar Rp 100 Juta
Hingga kemarin sore, kejari masih memproses pembayaran denda tersebut. Utoto memastikan, denda tersebut selanjutnya diserahkan ke kas negara. ''Mekanismenya tentu diserahkan ke kas negara,'' ujarnya.
Baca Juga:
Utoto menilai, dua koruptor itu membayar denda dengan kooperatif. Pemberantasan korupsi, lanjut dia, tercapai dengan pembayaran pidana denda atau pengembalian uang negara.
Dia menduga pembayaran denda itu merupakan sekaligus persyaratan untuk meminta remisi serta pengajuan CB ke kepala lapas Bojonegoro. Dugaan tersebut bisa terbukti setelah sebulan memasuki Ramadan dan bulan selanjutnya, Lebaran. ''Milih bayar denda saja, meski sebulan,'' kata kerabat Miftahul yang mendatangi kantor kejari.
Pengajuan CB hanya diberikan kepada narapidana (napi) yang divonis minimal enam bulan dan maksimal setahun. Pengajuan cb tersebut juga merupakan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham Jatim. (rij/jpnn)
BOJONEGORO - Koruptor yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berupaya untuk mendapat remisi atau cuti bersyarat (CB).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki