Berharap Dapat Klaim Asuransi, Ekri Sucipto Malah Berakhir di Balik Jeruji

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Ekri Sucipto alias Boex, 26, warga Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan polisi.
Dia nekat membuat laporan palsu ke SPKT Polsek Tebing Tinggi hanya karena ingin terbebas dari angsuran kredit serta mendapatkan klaim asuransi.
Pelaku melapor kehilangan satu unit mobil Suzuki jenis pikap. Selanjutnya pelaku mengaku menjual mobil tersebut ke Hengki yang merupakan nama samaran pelaku Johan, 30, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Akibat ulahnya itu, kedua pelaku Ekri dan Johan terpaksa bermalam di hotel prodeo Mapolsek Tebing Tinggi dan gagal mendapat klaim asuransi.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Aidil Fitri menjelaskan, pelaku dengan lesu datang ke Polsek Tebing Tinggi karena kehilangan mobil. Lalu membuat laporan kehilangan.
“Pelaku menceritakan kehilangan satu unit mobil pikap yang terparkir di halaman depan kontrakannya di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat,” kata Aidil, Rabu (29/9)
Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, pelaku berubah-ubah memberikan keterangan sehingga tim penyidik merasa janggal atas laporan tersangka.
“Laporan pertama mengatakan kehilangan satu unit mobil pikap. Lalu dihari lainnya mengatakan mobil itu dijual dengan Hengki yang tidak tahu tempat tinggalnya dengan harga Rp19 juta,” ungkapnya.
Berniat ingin terbebas dari angsuran kredit serta mendapatkan klaim asuransi, Ekri Sucipto alias Boex, 26, warga Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, malah mendekam di balik jeruji.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel