Berharap Dapat Klaim Asuransi, Ekri Sucipto Malah Berakhir di Balik Jeruji
Setelah diselidiki yang bersangkutan bernama Hengki itu, merupakan nama palsu. Nama aslinya Johan dan terpaksa kedua pelaku diamankan di Polsek Tebing Tinggi.
“Laporan yang dibuat pelaku adalah laporan bohong dimana keduanya antara Boex dan Johan sudah sepakat untuk kemudian bisa mendapatkan klaim asuransi,” jelasnya.
Karena, setelah memberikan keterangan mobilnya hilang dicuri pelaku juga memberikan keterangan berbeda jika mobilnya dijual seharga Rp19 juta dengan sisa Rp12 juta.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Itu pun juga bohong. Akan tetapi mobil tersebut ada dan disimpan oleh pemiliknya sendiri,” tukas kapolsek seraya mengatakan kedua pelaku dikenakan pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eno/sumeks.co)
Berniat ingin terbebas dari angsuran kredit serta mendapatkan klaim asuransi, Ekri Sucipto alias Boex, 26, warga Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, malah mendekam di balik jeruji.
Redaktur & Reporter : Budi
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas