Berharap di KTP, KK, SIM, Ada Jenis Kelamin Waria
jpnn.com - JAKARTA - Seorang aktivis transgender, Yulianus Reetoblaut, 54 , mengatakan, sepatutnya publik tidak memandang sebelah mata para waria.
Sebab, menurut waria yang menyandang gelar master Program Studi Hukum Pidana ini, semua masyarakat memiliki hak yang sama seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Waria adalah pilihan, dan masyarakat harus tahu dan memandang itu sebagai Hak Asasi Manusia yang mendasar," kata dia di Pavilliun 28, Jakarta, Rabu (6/1).
Waria yang akrab disapa Mami Yuli ini juga menyebutkan, keberadaan waria dalam tatanan sosial juga sederajat.
Bahkan UU tersebut, dimaknainya, mendukung setiap orang termasuk waria untuk mendapat hak yang sama, seperti mendapatkan fasilitas layanan publik dari negara. "KTP, KK, dan SIM seharusnya ada jenis kelamin khusus (waria, red)," terangnya.
Mami Yuli yang juga menjabat sebagai ketua Forum Komunitas Waria Indonesia (FKWI) itu berujar, bahwa transgender berpeluang sama memberikan sumbangsih kepada negara seperti yang dilakukan pejabat, prajurit,serta atlet.
"Kami juga bisa membangun negara ini," tegasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Seorang aktivis transgender, Yulianus Reetoblaut, 54 , mengatakan, sepatutnya publik tidak memandang sebelah mata para waria. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- Aliansi Pemuda Cianjur Tuntut Kematian Peserta Pengobatan Gratis Diusut