Berharap Direhabilitasi, Penasihat Hukum Askara Ajukan Nota Pembelaan

"Kami akan bertemu konsultasi, berbicara dulu arah pembelaan dan harapan-harapannya yang akan kami tuangkan di nota pembelaan," kata Rangga.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/5) dengan agenda nota pembelaan.
Adapun Askara dituntut oleh JPU dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terdakwa Askara Parasady Harsono terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan suami Nindy Ayunda itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/JPNN)
Tim penasihat hukum Askara Parasady Harsono akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan kliennya.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi