Berharap Direhabilitasi, Rio Reifan Pengin Ajukan Banding
jpnn.com, BEKASI - Aktor Rio Reifan mengaku kecewa divonis 20 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Rio Reifan pun hanya bisa pasrah dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi itu. Padahal sebelumnya, dia berharap bisa menjalani rehabilitasi.
"Memang sudah begitu putusannya," kata Rio Reifan usai sidang, Senin (10/2).
Atas putusan itu, Rio Reifan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bekasi.
Dia mengatakan masih akan membicarakan rencana tersebut dengan kuasa hukum.
"Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan banding atau tidak. Saya konsultasikan dulu," ujar Rio Reifan.
Diketahui, Rio Reifan ditangkap aparat polisi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Agustus 2019 lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0129 gram dari tangan suami Henny Mona itu.(mg7/jpnn)
Aktor Rio Reifan masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis 20 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Penjelasan Polisi Soal Peluang Rio Reifan Menjalani Rehabilitasi
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan