Berharap Grasi Corby Dibarter Ekstradisi Buronan BLBI
Kamis, 24 Mei 2012 – 01:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung merasakan benar bagaimana sulitnya berurusan hukum di negara asal Chappel "ratu mariyuana" Corby. Ini tergambar dalam proses ekstradisi pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 triliun Adrian Kiki Iriawan yang tertangkap kepolisian Australia hampir 4 tahun lalu. "Pemerintah Australia kan dengan alasan sistem hukum yang ada di sana, sehingga semacam dipersulit gitu lho. Kita hanya mengharapkan, apa yang mungkin bisa dilakukan dengan mudah ya jangan dipersulit. Itu saja," ungkap Darmono.
Sampai kini proses ekstradisi tak pernah terlaksana karena Adrian menempuh berbagai upaya hukum agar tak dipulangkan ke Indonesia. "Ya kita istilahnya prihatin lah dengan pemerintah Australia. Kita sudah banyak berbuat baik lah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (23/5).
Baca Juga:
Sementara untuk kasus Adrian Kiki, pemerintah Australia meminta kejaksaan mentaati proses hukum mereka di antaranya mempersilakan Adrian "melawan ektradisi" dengan mengajukan sidang ekstradisi yang kemudian ditolak, lantas mengajukan banding seperti yang ditempuhnya saat ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung merasakan benar bagaimana sulitnya berurusan hukum di negara asal Chappel "ratu mariyuana" Corby. Ini tergambar
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya