Berharap Hakim MK Juga Pertimbangkan Aspek Sosiologis
Kamis, 26 April 2012 – 15:47 WIB
Sementara, lanjut Ali, dari pihak pemerintah juga tidak pernah mengajukan ahli yang menyatakan keberatan dari dalil argumentasi yang diajukan pemohon, baik itu dari pakar transportasi, akses transportasi negara, dan hukum.
Baca Juga:
"Artinya, tidak ada satupun dalil yang menyatakan keberatan dengan hal itu,” jelasnya.
Menurutnya, pihak pemerintah hanya melihat dari aspek ekonomi. “Kalau dari ahli ekonomi menilai semua hal bisa dikenai pajak. Namun ini kan negara demokrasi, sesuatu yang dikenai pajak harus ada argumentasinya yang jelas, rakyat harus tahu. Negara jangan semena-mena mengambil pajak kepada setiap barang yang kita miliki, karena sesuatu yang dikenai pajak harus ada argumentasinya dan akuntabilitasnya baik dari segi hukum ataupun keuangan,” paparnya.
Ditanya mengenai peluang menang tidaknya gugatannya itu, Ali mengutarakan optimismenya. Alasannya, secara filosofis alat berat bukan kendaraan bermotor, secara sosiologis alat berat tidak dikenakan pajak sejak dulu, sedangkan secara yuridis alat berat tidak diakomodasi dalam undang-undang pajak daerah.
JAKARTA - Awal Mei 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terkait Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
BERITA TERKAIT
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur