Berharap Hakim MK Juga Pertimbangkan Aspek Sosiologis
Kamis, 26 April 2012 – 15:47 WIB
Pendapat Ali sama dengan etua Umum Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI) Sjahrial Ong. Dia menegaskan, pihaknya sangat keberatan terkait pengenaan pajak terhadap alat berat.
“Pengusaha alat berat keberatan dengan diterapkan pajak alat berat, APPAKSI telah menjelaskan kepada Mendagri, kemudian Mendagri mencabut Perda Lampung yang menerapkan pajak alat berat,” katanya saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Ong juga menyampaikan, Kementerian ESDM juga menyatakan alat-alat berat merupakan alat produksi dan tidak kena pajak karena menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum.
“Kemudian Menteri Perindustrian juga menyatakan alat-alat berat merupakan alat-alat produksi. Kalau ini sampai kena pajak, maka akan menimbulkan kerugian secara ekonomi,” tandasnya.
JAKARTA - Awal Mei 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan terkait Judicial Review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
BERITA TERKAIT
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya