Berharap Keputusan Anies Menaikkan Pajak Tak Bebani Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta kebijakan kenaikan lima pajak daerah yang akan diberlakukan tahun depan tidak membebani warga.
Lima pajak daerah yang rencananya dinaikan masing-masing pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB) jalan tol.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengatakan, meski bertujuan meningkatkan pendapatan kas daerah, kenaikan pajak tidak boleh membebani masyarakat dan melihat kondisi perekonomian saat ini.
"Kenaikan pajak itu jangan sampai memberatkan masyarakat, harus diperhatikan betul," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11).
Kendati demikian, dia mendukung dengan kenaikan kelima jenis pajak ini. Karena beberapa di antaranya dinilai tak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Seperti pajak parkir, ternyata kenaikannya dibebankan kepada pengusahanya, bukan konsumen," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri memastikan kenaikan pajak ini tidak akan membenani warga pada umumnya. Kenaikan pajak justru menyasar pada para pengusaha dan masyarakat kelas menengah ke atas.
"Tidak akan bebani masyarakat. Bagi masyarakat menengah ke bawah tidak akan terimbas," tandasnya. (dil/jpnn)
Meski bertujuan meningkatkan pendapatan kas daerah, kenaikan pajak tidak boleh membebani masyarakat dan harus melihat kondisi perekonomian saat ini.
Redaktur & Reporter : Adil
- PPN Naik 12%, Gus Yahya Minta Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah Secara Utuh
- Final 150Tv250T
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan